Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangSekali Operasi, Satreskoba Polres Bontang tangkap 3 Orang Sekaligus

Sekali Operasi, Satreskoba Polres Bontang tangkap 3 Orang Sekaligus

Tiga tersangka kasus sabu yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Bontang, kini diamankan di Mako Polres Bontang, Sabtu 16 April 2022. (Doc ; Ist)

Populism.id, Bontang – Jajaran Satreskoba Polres Bontang beraksi lagi, tak tanggung-tanggung 1 malam operasi tiga tersangka kasus narkoba diangkut sekaligus.

Operasi itu berlangsung malam tadi, Jumat (15/4) sekira pukul 20.13 Wita. Yang pertama diciduk adalah tersangka berinisial Dn alias Pala (38), ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.

“Dengan barang bukti sabu seberat 1 gram,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Tidak sampai disitu saja, polisi kemudian melakukan pengembangan dari informasi tersangka Dn. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Li (44) dengan harga Rp 1,2 juta.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian bergerak menangkap Li yang kebetulan baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu di dalam mobil bus mangkrak milik Pemerintah Kota Bontang yang terparkir, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala sekira pukul 21.15 di hari yang sama.

Diungkapkan Tatok, Li diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian Umum dan Perlengkapan Pemkot Bontang sebagai sopir bus.

“Barang buktinya kami dapati berupa bong (alat hisap sabu), pipet kaca dan satu klip plastik kecil sisa pemakaian, dan handphone” ujar Tatok.

Lebih lanjut, Tatok bilang dari penangkapan Li diperoleh informasi bahwa barang tersebut berasal dari seorang bandar berinisial Rs (44) yang tinggal di wilayah Tanjung Limau.

Baca Juga : Miris, Pelajar SMA di Bontang Edarkan Sabu, Terancam Penjara 5 Tahun

“Setelah mendapatkan informasi dari mana sabu itu berasal, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap Rs yang diketahui sebagai bandarnya di rumahnya di Tanjung Limau, sekitar jam 22.05 Wita,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Doc Ist)

Dari tangan Rs polisi mendapati sabu seberat 5 gram yang disembunyikan di dalam saku celana bagian belakang. Selain itu barang bukti lain berupa 1 alat hisap, 2 telepon genggam dan 1 kertas kwitansi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mrd/Pm) 

-Ralat berita- Sebelumnya ada kesalahan dalam penjelasan kronologi penangkapan. Setelah dikonfirmasi kembali diketahui tersangka Li (yang merupakan PNS ditangkap setelah tersangka Dn dan dilanjutkan penangkapan Rs. 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular