Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangSempat Kabur ke Jawa, Tersangka Pencurian di BTN PKT Berhasil Dirungkus Polisi

Sempat Kabur ke Jawa, Tersangka Pencurian di BTN PKT Berhasil Dirungkus Polisi

Tersangka H, ART yang mencuri barang majikan berhasil diringkus Satreskrim Polres Bontang. (Doc. Ist)

Populism.id,- Sempat kabur sampai ke pulau Jawa tersangka kasus pencurian barang berharga di Bontang berhasil diringkus, pada Sabtu (10/9/2022) lalu.

Kapolres Bontang Ajun Komisaris Besar Polisi Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea   mengungkapkan, tersangka merupakan perempuan berinisial H (46). Ia ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

“Kabur ke kampungnya, penangkapan tersangka dilakukan bekerja sama dengan Polres Bangkalan,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/9/2022).

Menurut Bonar, ada dua lokasi pencurian yang dilakukan pada Agustus 2022 lalu. 

Pertama, terjadi pada (17/8) lalu di Jalan Muhammad Effendi Kelurahan Belimbing. Tersangka berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang mencuri barang milik majikannya. 

Dari TKP pertama tersangka berhasil mengambil Telepon Genggam merk Samsung A9, dan dua buah jam tangan mewah. Dari situ korban mengalami kerugian materil Rp 16 Juta. 

Kemudian TKP Kedua di Jalan Cendana Blok Kelurahan Belimbing Senin (22/8) BTN PKT. Barang bukti total emas antam seberat 30 Gram, Telepon Genggam, BPKB Motor, Mobil, dan Jam Tangan. Dari situ, korban mengalami kerugian materil sekira Rp 35 Juta. 

“Kami berbekal informasi dari saksi. Kalau tersangka pernah ingin menjual HP ke saksi. Setelah itu diketahui identitas tersangka dan ditangkap di Bangkalan Jatim,” kata Iptu Bonar kepada Klik Kaltim, Selasa (13/9/2022). 

Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandinya memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Saat dalam kondisi senggang barulah tersangka melancarkan aksi mencuri. 

Tersangka  terpaksa melakukan tindak pencurian karena terdesak kondisi ekonomi. Apalagi, sang anak membutuhkan biaya melahirkan dengan operasi cesar.

Namun, kini polisi masih terus mendalami. Barangkali ada TKP lain. Apalagi, saat ini ada dua TKP yang mendapat kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka. 

“Dia terpaksa mencuri. Tetapi kan ada dua TKP kami terus kembangkan siapa tau ada tempat lainnya. Modus bekerja ART secara freelance,” sambungnya. 

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang. Polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular