Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangSidang Ketiga Gugatan Maruf Effendi Diarahkan Mediasi

Sidang Ketiga Gugatan Maruf Effendi Diarahkan Mediasi

Proses persidangan ketiga gugatan Maruf Effendi di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis 12 Mei 2022, sekira pukul 10.30 Wita.

Populism.id, Bontang – Persidangan ketiga gugatan Maruf Effendi terhadap tiga kader DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang kembali dilaksanakan hari ini, di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis 12 Mei 2022, sekira pukul 10.30 Wita.

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio, dengan berlangsung hanya diwakili masing-masing kuasa hukumnya.

Terlihat dari kubu Maruf Effendi dihadiri 4 orang, kemudian pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadirkan 5 orang pengacaranya.

Di proses awal yang berjalan adalah pemeriksaan surat kuasa dan materi gugatan dari dua belah pihak. 

“Kedua perwakilan telah hadir, maka dilanjutkan mediasi,” kata Haklainul Dunggio.

Ia menjelaskan secara aturan masa mediasi akan berjalan selama sebulan. Dan dapat diperpanjang 30 hari.

“Saya berharap bisa diselesaikan dalam mediasi, namun jika tidak ada titik temu maka proses akan diteruskan ke tahap selanjutnya,” ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, sidang gugatan yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.

Ma’ruf sendiri menggugat 3 orang kader PKS diantaranya, Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin.

Pada perkara ini, ia juga meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9.850.000.000. (Iwan/Pm) 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular