Populism.id – Direktur PT Timorano Putra Mandiri Febri Patompo melaporkan 2 mantan anak buahnya ke polisi, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mereka diadukan lantaran menuding Febri telah melakukan penggelapan uang gaji karyawan Cleaning Servis RSUD Taman Husada Bontang, dengan bentuk memberikan cek yang ternyata kosong.
Lantas karena itulah, 2 mantan karyawan PT Timorano mendatangi kantor polisi pada, Sabtu, 24 September 2022 untuk melaporkan dugaan kasus penggelapan tersebut.
Febri membantah tudingan itu, ia
bilang cek tersebut semula berisi uang gaji dan kas perusahaannya. Namun, ia harus menarik dana dari rekening lantaran cek berpindah tangan dari manajemen rumah sakit ke karyawan.
“Saya harus antisipasi karena dengar berpindah tangan. Saya beri cek itu ke manajemen kok bisa ke karyawan. Siapa yang tanggungjawab kalau ada apa-apa,” ungkap Febri saat menggelar jumpa pers didampingi kuasa hukumnya Bilher Hutahean, Senin (26/9/2022).
Ia menuturkan, sejatinya cek itu hanya syarat agar manajemen RSUD bayar tagihannya. Cek itu diberikan, Senin (19/9/2022). Sedangkan pembayaran baru dilakukan Jumat, (23/9/2022).
Di hari yang sama, ia mendengar kabar bahwa cek yang diberikan berpindah tangan. “Uang masuk sore, sedangkan saat itu saya harus bawa orang tua ke rumah sakit,” katanya.
Ia melanjutkan, hak karyawannya sudah dibayarkan per hari ini. Dana sekitar Rp 154 juta sudah diberikan untuk gaji 48 orang karyawan.
Maka tudingan penggelapan ini, dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh Febri, melalui kuasa hukumnya pihaknya melaporkan balik 2 orang tersebut.
“Tidak ada penggelapan dana yang klien kami lakukan seperti yang disebutkan. Penyampaian itu kami nilai mencemari citra perusahaan dan keluarga klien kami,” ujar Bilher
Ia melanjutkan, selain melaporkan kasus pencemaran nama baik dirinya juga mengadukan pemindahan cek dari manajemen ke karyawan. Menurutnya, dokumen berharga itu seharusnya tak bisa dipindahtangankan ke orang lain.
“Kami tuntut 2 perkara. Pertama pasal pencemaran nama baik dan kedua UU ITE perihal mentransmisi dokumen milik klien saya tanpa izin,” pungkasnya.