Populism.id, SAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim komitmen mendukung, pelaksanaan Penertiban Pengguna Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi, yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu tergambar dari rampungnya tugas pengawasan KPID, yang dijalankan bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda di Kota Balikpapan, selama 5 hari dari Senin (22/5/2023) sampai hari ini, Jumat (26/5/2023) pagi.
“Alhamdulillah, operasi gabungan penertiban Radio Siaran FM di Balikpapan telah selesai, saya menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama semua pihaknya yang terlibat,” kata Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Hajaturamsyah kepada wartawan.
Senada dengan Hajat -sapaan karib Hajaturamsyah-, Kepala Balai Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda Warko mengatakan, berjalannya program pengawasan ini tidak mungkin sukses tanpa dukungan semua pihak.
Dirinya pun berharap komunikasi perihal program pemerintah dalam menegakkan peraturan penggunaan frekuensi radio, maupun terhadap konten siaran yang memberikan isi penyiaran yang sehat kepada masyarakat Kaltim pada khususnya, tetap konsisten berjalan.
“Kami yakin jika semua pihak terlibat khususnya KPID masalah konten-konten bermasalah bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, selain Hajat, pejabat KPID yang terlibat dalam tim penertiban adalah Wakil Ketua KPID Kaltim Ali Yamin Ishak.