Sabtu, Oktober 19, 2024
BerandaKaltimBontangSukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Sat Intelkam Polres Bontang Awasi Pembentukan Pantarlih

Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Sat Intelkam Polres Bontang Awasi Pembentukan Pantarlih

PS Kanit 1 Sat Intelkam Polres Bontang Aipda Hamka saat berbincang dengan Komisioner KPU Bontang Ozzie Osbourne Hannaiel. (Doc/Ist)

Populism.id, Bontang – Sat Intelkam Polres Bontang mengawasi secara ketat, kegiatan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pembentukan atau Perekrutan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bontang.

PS Kanit 1 Sat Intelkam Polres Bontang Aipda Hamka menuturkan, guna dari pengawasan ini dilaksanakan agar menghindari Pantarlih berasal dari anggota partai politik.

Kemudian, menghindari Pantarlih terindikasi dari tim pemenangan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.

Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan untuk menghindari petugas yang belum mencukupi ketentuan dari segi umur.

“Kami juga memastikan domisili di dalam wilayah kerja Pantarlih,” kata Aipda Hamka saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Ia berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang ikut berperan aktif, agar Pantarlih yang terbentuk memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugasnya, untuk mensuskseskan penyelenggaran tahapan Pilkada serentak 2024.

Sehingga, situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bontang dapat berjalan dengan kondusif.

“Harapannya tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan kondusif. Masukan yang positif terus kami berikan agar penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini berjalan dengan aman dan kondusif,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bontang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ozzie Osbourne Hannaiel mengatakan, pelaksanaan pembentukan Pantarlih telah terlaksana secara terbuka untuk masyarakat Bontang.

Hal itu telah berdasarkan dengan persyaratan yang telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor : 638  tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Tentang Pedoman Teknis Pembentukkan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Menurutnya, pembentukan Pantarlih ialah bentuk dari kesiapan KPU dalam menghadapi Pilkada serentak 2024, untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, bersih dan berintegritas.

“Calon Pantarlih hanya melalui tahapan seleksi administrasi. Sehingga, anggota pantarlih bisa langsung ditunjuk melalui pihak kelurahan di tingkat PPS,” tandasnya.

[Royen/Populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular