Pernah mendekam dipenjara karena kasus narkoba tidak membuat IR (53) dan SU (46) jerah. Mereka kembali berulah dengan mencoba mengedarkan sabu, namun tim Satresnarkoba Polres Bontang lebih cepat mendeteksi dan keduannya berhasil ditangkap, pada Selasa (8/8/2023) di waktu dan tempat berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 11,89 gram.
Satresnarkoba Polres Bontang menangkap satu orang warga Barru, Sulawesi Selatan, berinisial SN (43), lantaran mengedarkan sabu di Kota Bontang.
Seorang pemuda asal Lok Tuan berinisal Ir (30) kedapatan membawa 20 butik ekstasi, di Jalan Ir Slamet Riyadi pada Selasa (10/1/2023) malam sekira pukul 19.15 WITA.
Pengedar sabu asal Tanjung Laut diringkus Satresnarkoba Polres Bontang kemarin sore. Tersangka berinisial MR masih berusia 22 tahun.












