
Populism.id, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan pria berinisial ZA (49), yang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Tak membutuhkan waktu yang lama, petugas langsung bekuk ZA di kediamannya, di Jalan Baronang, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 11,32 gram.
Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan runcing, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bontang.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Tersangka telah mengakui barang haram tersebut miliknya. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Rihard saat dikonfirmasi, Selasa (11/2)
Pemasok Sabu Gagal Dibekuk
Ia menjelaskan, ZA mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial A, yang berperan sebagai pemasok sabu.
Transaksi narkoba terbilang unik, karena metode pengiriman sabu dilakukan A tanpa bertemu langsung atau sistem jejak.
Pengembangan yang mengarahkan ke pemasok sabu sudah dilakukan. Tetapi, kediaman yang bersangkutan tak ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkasnya.
[Royen-Populism.id]
Leave a Reply