Populism.id, SAMARINDA – Berawal dari informasi di Media Sosial Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno turun melakukan sidak terkait aktivitas tambang ilegal, di dua daerah Bontang dan Kutai Timur.
Tepatnya Desa Suka Rahmat dan Desa Danau Redan, dan di Kota Bontang tepatnya di Kelurahan Kanaan. Menurutnya persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan, lantaran rusaknya alam akan berdampak langsung ke masyarakat.
“Sudah saya pastinya dari dinas terkait tambang bara di Kutim dan galian c di Bontang yang saya sidak itu tidak berizin,” katanya, Selasa (4/10/2022).
Apalagi lahan-lahan yang digarap itu merupakan hutan lindung. tentunya ini tidak boleh dibiarkan karena sudah jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Ini perlu lagi ditelusuri lebih lanjut, siapa orang-orang yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Khusus temuannya pada salah satu kawasan di Kota Bontang, disinyalir aktivitas galian c dilakukan untuk menutupi salah satu kawasan perusahaan.
“Oleh sebab itu kami masih perlu memastikan hal ini terlebih dahulu,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi hal serupa terjadi berkepanjangan, maka pihaknya akan mendorong berbagai upaya seperti salah satunya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (RDP) terkait mengenai bagaimana kinerja pengawasan yang selama ini berjalan. (Royen/ADV/DPRD Kaltim)