Populism.id, Bontang – Sidang perdana atas gugatan Ma’ruf Effendi terhadap tiga kader PKS, terkait pemecatannya sebagai anggota partai ditunda hingga pekan depan.
Penundaan itu terpaksa dilakukan, lantaran pihak tergugat mangkir dari persidangan yang selayaknya berlangsung pada pukul 09.00 Wita pagi tadi, di Pengadilan Negeri Bontang, Senin 17 April 2022.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Ngurah Manik Sidarta menjelaskan pihaknya akan memanggil kembali para tergugat untuk kedua kalinya, lantaran dari waktu toleransi perwakilan PKS juga tak kunjung datang tanpa memberikan keterangan apapun.
“Kami sudah menunggu sampai batas waktu toleransi di jam 3 tadi, tapi pihak dari partai tidak hadir. Artinya sidang ditunda minggu depan di tanggal 25 April dan kami akan layangkan panggilan kedua,” terang Ngurah Manik Sidarta kepada awak media.
Baca juga : Dipecat PKS Ma’ruf Melawan
Menanggapi hal itu Ketua Tim Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Agus Amri menilai ketidakhadiran para tergugat adalah bentuk pembangkangan terhadap negara.
Pasalnya, sebagai warga negara yang baik harusnya dapat menghargai proses hukum yang dihadapi dengan memiliki kesadaran untuk hadir dalam persidangan.
Pun jika ada halangan, para tergugat dapat memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya.
“Tadi Pengadilan sempat menunda persidangannya hingga jam 3, tapi pihak PKS ataupun ketiga tergugat juga tidak datang tanpa konfirmasi,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Padahal menurut pengacara asal Balikpapan ini sesuai mekanisme persidangan, pada sidang pertama, majelis hakim akan memberikan kesempatan menyelesaikannya secara damai melalui sidang mediasi.
“Di sidang perdana sebenarnya yang diupayakan adalah proses mediasi, baik penggugat dan tergugat menentukan sendiri perdamaian yang disepakati. Kuasa hukum tidak akan ikut campur. Tapi mereka tidak hadir,” ungkapnya.
Disinggung soal gugatan yang dilayangkan ke PKS, Agus Amri menegaskan, dalam gugatan ini, poinnya ingin meminta pemulihan hak-hak penggugat Mar’uf Effendi yang telah dipecat dari keanggotaan PKS.
“Pertama kami meminta Pengadilan untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh tergugat dan menguji prosesnya, sah atau tidak. Kalau menurut penilaian kami, ada banyak sekali kecacatan-kecacatan yang secara hukum proses itu batal atau tidak sah, karena berujung pemecatan sebagai anggota dan pengurus partai,” bebernya.
“Dan ini berakibat kerugian moral dan materiil,” sambungnya.
Ketua DPD PKS Bontang, Haris Ansory menyatakan terkait persoalan ini bukan menjadi ranah Ketua DPD PKS, tetapi ranah Dewan Etik Daerah PKS Bontang.
Selama Ramadhan ini, partai hanya fokus pada kegiatan mengisi bulan puasa seperti bazar, tausiah dan lainnya.
Sedangkan untuk persoalan gugatan tersebut ditangani langsung oleh Dewan Etik Daerah PKS.
“Untuk persoalan ini sudah ada yang menangani, Dewan Etik yang menangani untuk masalah ini,” jelasnya.
Sementara awak media mencoba meminta kontak person yang bersangkutan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Dewan Etik daerah PKS langsung, Haris Ansyory menyebut ia perlu izin lebih dahulu kepada yang bersangkutan terkait soal itu.
“Ya, saya izin dulu ke Dewan Etik untuk memberikan nomornya. Kalau dapat izin saya akan berikan,” tutupnya. (mrd/Pm)