Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangTerkuak Sabu 47 Gram, Antarakan IRT di Telihan Masuk Bui

Terkuak Sabu 47 Gram, Antarakan IRT di Telihan Masuk Bui

Tampak belakang tersangka WD kasus peredaran sabu di Kelurahan Gunung Telihan. (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – 47 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan polisi dari tangan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Gunung Telihan, Selasa (31/1/2023) sore.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melulai Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan, perempuan itu berinisial WD (46). Dia diduga masuk bagian dari perederan sabu di Bontang yang sudah lama jadi target operasi.

“Saat penangkapan tersangka bersembunyi didalam rumah dengan posisi terkunci. Terpaksa kami lakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu,” kata Yazid saat dikonfirmasi awak media.

Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, sambung Yazid, diperoleh 47 gram sabu yang terbungkus dalam bentuk 2 poket kecil siap edar dan 1 poket besar.

“Mengakunya baru beberapa bulan ini jualan, tapi kami akan dalami lagi karena tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita ponsel sebagai alat transaksi, uang tunai Rp 450 ribu, alat hisap sabu, timbangan digital, dan dua dompet.

Tersangka kini langsung digelandang ke Mako Polres Bontang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka menjual sabu ke kalangan umum. Siapa saja yang pesan pasti diladeni,” sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular