Sabtu, November 23, 2024
BerandaHukum & KriminalTersangka Penganiayaan Santri di Samarinda Dijerat Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka Penganiayaan Santri di Samarinda Dijerat Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka AF (20) yang merupakan senior yang menganiaya santri di Pondok Pesantren Samarinda. (Doc. Antara)

Populism.id, SAMARINDA – Tersangka kasus penganiayaan santri di Samarinda berinisial AF (20) dijerat dengan Pasal 338 sub 351 ayat 3 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiman dalam konferensi pers di Polsek Sungai Pinang Samarinda terkait kasus tersebut, mengatakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapatkan banyak pentunjuk yang memberatkan tersangka.

“Kami sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memberatkan pelaku, sehingga untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 sub 351 ayat 3 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” ungkap Eko Budiman dikutip dari Antaranews.com, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/2) di Asrama pesantren pukul 17.30 WITA. Ada pun  motif penganiayaan tersebut disebabkan karena pelaku yang berinisial AF menuduh korban yang berinisial AR (13)  telah mengambil uang AF Rp200 ribu.

Baca Juga ; Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Senior, Dipicu Uang Rp 200 Ribu

Lanjutnya, AR yang merasa tidak mencuri membuat AF geram dan melakukan penganiayaan kepada korban secara membabi buta.

Dijelaskan Eko kronologi penganiayaan,  awalnya korban duduk bersila dengan lima temannya, kemudian pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan kanan, terus  menendang sebanyak dua kali sehingga membuat korban tersungkur.

Pada saat korban tersungkur dan terlentang,  lalu pelaku melanjutkan dengan menyiram korban  menggunakan air  pada wajah korban, yang membuat mulut korban mengeluarkan busa, serta  bagian hidung mengeluarkan lendir.

“Pelaku awalnya ingin membuat jera saja, tapi keterusan sehingga mengakibatkan korban tewas,” kata Wakapolresta Eko Budiman di hadapan awak media.

Terus dikatakannya, pelaku sebelumnya tidak mendapatkan informasi apapun, yang membenarkan korban mengambil uang itu.

“Pihak Ponpes kooperatif  langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, dan pelaku langsung diamankan, dan Barang bukti yang diamankan satu gelas Aqua plastik,  serta untuk saat ini belum ada terkuak motif dendam antara pelaku dan korban,”  ujarnya.

AF sendiri dikenakan dengan pasal 338 KUHP Subsidi der 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76.C Jo pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular