Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalTertangkap Tangan Curi Besi Pertamina, 2 Warga Muara Badak Terancam Penjara 5...

Tertangkap Tangan Curi Besi Pertamina, 2 Warga Muara Badak Terancam Penjara 5 Tahun

Dua bersaudara ditetapkan tersangka terkait kasus pencurian barang milik Pertamina. (Doc : Ist)

Populism.id, Bontang – Dua pria warga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tertangkap tangan mencuri besi milik PT PHHS (Pertamina Hulu Sanga-Sanga), pada hari Minggu lalu,17 April  2022 sekira pukul 23.30 WITA. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan dua tersangka berinisial MA (26) dan AW (41), berawal dari laporan saksi mata yang mendapati empat orang tidak dikenal sedang melucuti, barang-barang di sumur bor milik PT PHHS di Desa Gas alam Badak I.

Kemudian, saksi mengikuti keempat tersangka yang diketahui membawa 4 buah karung yang berisi besi.

“Jadi saksi ini menangkap basah pencuri ini, namun 2 orang saja yang berhasil ditangkap. 2 lainnya lari,” jelas Mandiyono kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Dari 4 karung tersebut diketahui berisi 1 buah blind planger, 4 buah baut, 2 buah besi siku, dan 1 gulung kawat pagar. 

“Yang nilainya ditaksir seharga Rp 4 jt,” bebernya.

Mandiyono bilang dua pria yang ditangkap itu bersaudara, yang kini harus diamankan di Polsek Muara Badak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dengan Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara 2 orang lainnya ditetapkan DPO” pungkasnya. (mrd/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular