Populism.id, KUTIM – Menjelang tahun politik, pemasangan spanduk dan baliho marak hampir setiap sudut dan persimpangan kota di Kutai Timur.
Praktik pemasangan atribut kampanye di tempat-tempat yang tidak berizin menjadi masalah serius yang tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu keindahan kota.
Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, H. Landudi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim gabungan dalam upaya penertiban atribut kampanye.
“Kita adalah anggota tim dan ketua nya itu ada Bawaslu dari kabupaten, kami bersama sama melakukan penertiban spanduk caleg dalam hal ini adalah atribut kampanye,” ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (5/12/2023)
Landudi juga menjelaskan bahwa tujuan mereka menertibkan alat peraga tersebut agar tidak mengganggu keindahan kota.
“Tujuan penertiban itu untuk keindahan kota, agar enak dipandang,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini peraturan terkait pemasangan baliho kampanye diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan itu menjadi dasar mereka melaksakan tugasnya.
“Diperda Nomor 3 mengatur tentang keindahan saja, jadi d mungkin nantinya akan ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur mengenai ini,” tandasnya. (Adv)
[Royen-Populismedia]