Populism.id, BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase mengapresiasi digitalisasi pelayanan dari UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang, yakni aplikasi 4G Tunggakan Pajak (Tanjak).
Aplikasi itu berguna untuk penyajian dalam hal pemetaan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Bontang. Pada layanan aplikasi terlihat rincian data kendaraan bermotor yang wajib membayar pajak.
Menurutnya, melalui aplikasi 4G Tanjak ini diharapkan realisasi pajak sesuai dengan target. Sehingga berdampak pada peningkatan maksimal Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, penandatanganan MoU tiap kecamatan akan lebih memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, karena mereka tak perlu antre di Kantor Samsat Bontang.
“Kami dari pemerintah siap dukung semua program dari Samsat Bontang,” kata Basri saat dikonfirmasi usai launching Aplikasi 4G Tanjak, Senin (10/6/2024).
Sementara itu, Kepala UPTD PPRD Wilayah Bontang Indun Salbiah Ningsih mengatakan, aplikasi ini bisa mendeteksi kendaraan dan alamat dari warga yang menunggak pajak.
Setelah itu, petugas akan menyisir ke alamat yang tertera didalam aplikasi tersebut. “Aplikasi ini untuk mendeteksi tunggakan pajak. Jadi bisa langsung mendatangi lokasi wajib pajak agar PAD bisa ditingkatkan,” terangnya.
Senada dengan hal itu, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Kaltim Masudi Artha menuturkan, langkah UPTD PPRD Bontang sangat inovatif, karena potensi pajak daerah harus dijaring untuk meningkatkan kemandirian fiskal.
Apalagi, regulasi terbaru skema kerja sama Pemprov dan Pemkot tidak lagi bagi hasil. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang mengatur tata cara pemungutan skema opsen atau lebih dikenal dengan, pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Adapun besaran tarif dari opsen pajak. Pertama, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 66 persen. Kedua, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebanyak 66 persen.
Terakhir, opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebanyak 25 persen. “Dalam aturan terbaru pendapatan bisa capai 66 persen. Kalau bagi hasil kan hanya 30 persen,” tandasnya. (Adv/Kominfo)
[Royen/Populism.id]