Bontang – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan. Salah satunya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, yang kini menghadirkan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha secara digital. Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa transformasi digital ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan pelayanan yang cepat, efisien, dan bebas hambatan. Masyarakat cukup mengakses sistem layanan online, mengunggah dokumen, dan menunggu pemberitahuan melalui email.
Dengan sistem yang terstruktur tersebut, proses penerbitan izin kini dapat diselesaikan hanya dalam dua hari kerja. Hal ini menjadi lompatan besar mengingat sebelumnya masyarakat harus melalui antrean panjang dan pemeriksaan berkas manual.
Enam langkah pengajuan KKPR dibuat sesederhana mungkin agar mudah dipahami dan dilakukan.
“Mulai dari pembuatan akun, pengajuan permohonan, unggah persyaratan, proses verifikasi administrasi, hingga penerbitan dokumen dan survei kepuasan,” terangnya, Selasa (11/11/2025).
Yang terpenting, seluruh proses ini dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. DPM-PTSP Bontang menegaskan bahwa digitalisasi layanan juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi pungutan liar.
Ia menilai kemudahan layanan ini akan berdampak pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurus dokumen resmi terkait pemanfaatan ruang, baik untuk pembangunan tempat tinggal, rumah ibadah, maupun fasilitas sosial.
Selain itu, digitalisasi perizinan juga ikut mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat kemajuan tata ruang yang tertib dan terencana. Masyarakat dapat mengetahui status lahannya secara legal serta menghindari risiko pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Dengan sistem digital ini, kami ingin memastikan bahwa layanan pemerintah hadir secara nyata, mudah dijangkau, dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya. (MH)













Leave a Reply