Populism.id, BONTANG – DPRD Bontang menilai keputusan pemerintah menaikan UMK 2024 merupakan hal yang baik untuk masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menilai keputusan pemerintah merekomendasikan UMK 2024 sebesar Rp 3.589.414 merupakan keputusan kompromi.
Pasalnya sebelum diputuskan sudah ada pertemuan tripartit antara Pemerintah diwakili Disnaker, pengusaha dan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPKO) yang berlangusung, 27 November lalu.
Dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kota menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, rekomendasi yang murni mengikuti perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dimana nominal yang disepakati senilai Rp 3.589.414 atau naik 4,89 persen dari UKM tahun lalu Rp 3.419.108,4.
Kemudian rekomendasi kedua, mengacu pada formulasi perhitungan tambahan dengan alfa 0,50. Hal tersebut adalah kepakatan antara perusahaan dan pihak serikat buruh dari perdebatan yang cukup panjang. Nilainya, Rp 3.632.973,25 atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Dari dua poin itu, Wali Kota Basri Rase kemudian diketahui memutuskan memilih rekomendasi pertama untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Dengan mempertimbangkan kesesuaian aturan yang ada.
“Artinya keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama, ini sudah objektif karena setiap yang berkepentingan sudah terwakilkan dalam DPKO,” kata Abdul Haris, Rabu (29/11/2023).
Mesti demikian, menurut politikus PKB ini tidak dipungkiri keputusan itu belum bisa memuaskan semua pihak.
Namun ia menekankan, berbicara penentuan UMK harus dilihat dengan secara luas, dengan tidak memaksakan kehendak sendiri. “Perlu titik kompromi agar semua kepentingan terakomodir,” pungkasnya. (Adv)
(Royen-Populismedia)