Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialWacana Penarikan Retribusi Sampah Disoal Ketua DPRD Bontang, Lebih Baik Fokus Perbaikan...

Wacana Penarikan Retribusi Sampah Disoal Ketua DPRD Bontang, Lebih Baik Fokus Perbaikan Fasilitas

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Doc. Royen-populism.id)

Populism.id, BONTANG – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mempersoalkan wacana pemerintah tentang penarikan retribusi sampah dari masyarakat.

Ia menuturkan, rencana tersebut sangat memberatkan warga. Bahkan, menambah beban retribusi sampah. Sebab, sebagian warga telah berlangganan jasa angkut sampah tiap RT.

Menurutnya, sebelum berlakukan wacana itu. Sebaiknya pemerintah menyiapkan fasilitas dan infrastruktur yang memadai untuk penanganan sampah.

“Kalau penarikan retribusi sampah dibebani saat pembayaran air bisa memberatkan warga,” kata Andi Faiz saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Sementara itu, Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang atau BW ikut sangsi dengan wacana tersebut.

Ia mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tidak spesifik mengatur soal pajak sampah.

Melihat itu, pemerintah perlu menyiapkan payung hukum melalui peraturan wali kota (Perwali) tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan agar memiliki legal standing yang jelas.

Semisal dalam Perwali. Point pertama menyebut Perumdam Tirta Taman Bontang ditunjuk sebagai institusi yang telah diberikan wewenang sebagai pemungut biaya retribusi pengelolaan sampah.

“Apabila aturan memiliki legal standing, Jadi pungutan tidak menimbulkan polemik dan pengawasan lebih mudah,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Syakhruddin mengatakan, pihaknya mewacanakan untuk menarik pajak sampah melalui skema pembayaran air di Perumdam.

Adapun ketentuan pembayaran dilihat berdasarkan kWh meteran listrik warga. Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWh dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWh dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWh mencapai Rp 7.500 per bulannya. 

“Jadi berdasarkan kWh biaya itu berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti,” ucapnya. (Adv/DPRD)

[Iwan/Populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular