Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangWarga Bontang Kuala dan Tanjung Laut Terjaring Operasi Narkoba

Warga Bontang Kuala dan Tanjung Laut Terjaring Operasi Narkoba

Tiga tersangka kasus peredaran sabu yang masing-masing berinisial MA, SA dan HM, kini diamankan di Mapolres Bontang. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Polisi meringkus 3 tersangka pengedar sabu dalam satu kali operasi yang dilakukan kemarin, (13/2/2023) malam sekira pukul 20.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto mengatakan tiga tersangka, masing-masing berinial MA (18) warga Kelurahan Bontang Kuala, dan dua kakak beradik SA (21), dan HM (29) warga Tanjung Laut.

Menurut Tri, tim gabungan Opsnal Satresnarkoba dibantu anak buahnya pertama meringkus MA di rumahnya.

“Kita geledah dapat sabu dari dalam saku celananya sebanyak 1 poket,” kata Tri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/2/2023)

Tidak lama berselang, lanjut Tri, datang tersangka SA yang baru saja bertransaksi narkoba dengan pelanggannya. Kemudian muncul tersangka HM yang juga habis bertransaksi narkoba jenis sabu. 

“Ditangkap di satu tempat. Terus dua tersangka kakak beradik asal Tanjung Laut itu datang ke tempat tersangka MA langsung kita ringkus ketiganya,” teranganya.

Dari hasil penangkapan itu ada dua klip sabu yang didapat dengan berat 1,02 gram. Selain sabu polisi juga turut menyita 3 ponsel tersangka, 10 plastik klip, dan alat hisap sabu. 

Ketiganya kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kita masih dalami semua. Mereka menjual sabu di kalangan terdekatnya saja,” sambungnya. 

Ketiganya dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular