Populism.id, Bontang – Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 721 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang, mendapat pemotongan (Diskon) masa tahanan, atau remisi lebaran.
460 dari 721 napi berasal dari kasus tindak pidana narkotika, Sedangkan untuk kasus perlindungan anak sebanyak 111 orang.
“150 orang lainnya terbagi dalam kasus perundungan, pembunuhan dan beberapa kasus lainnya,” kata Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang Riza Mardani saat ditemui, Kamis, 21 April 2021.
Riza mengatakan pemberian remisi ini saat Idul Fitri ini sebagai upaya meningkatkan motivasi para napi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari perilaku sehari-hari.
Pemberian jumlah remisi yang diberikan ini bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan.
Baca juga : Binda Kaltim Suntik Booster 462 Napi di Lapas Bontang
“Untuk narapidana yang perdana mendapat remisi pertama hanya 15 hari. Itu untuk 92 orang,” bebernya.
Sedangkan remisi 30 hari berikan kepada 475 narapidana. Kemudian ada 126 narapidana yang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
“Sisanya 28 orang dapat remisi maksimal 2 bulan,” terangnya.
Sementara untuk remisi bebas dihadiahkan, Lapas Bontang menghadiahkan 4 orang.
Namun ke 4 narapidana ini harus membayar Subsider sesuai tingkat pelanggaran kasus masing-masing.
“Kalau tidak dibayarkan dendanya. Maka harus kembali menjalani hukuman penjara dengan ketentuan,” tandasnya. (mrd/Pm)