Sabtu, November 23, 2024
BerandaAdvertorialSekwan Gandeng Polres Bontang untuk Pastikan Keamananan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih

Sekwan Gandeng Polres Bontang untuk Pastikan Keamananan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan Sekwan DPRD Bontang, Taufiqurrahman. (Doc. Populism.id)

Populism.id, BONTANG – 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih akan dilantik pada, Kamis 15 Agustus mendatang, persiapan tengah dimatangkan Sekwan termasuk mengandeng Polres Bontang dalam segi keamanan.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan Sekwan DPRD Bontang, Taufiqurrahman mengungkapkan jelang pelantikan anggota dewan terpilih seluruh aspek dipersiapkan, dari segi keamanan sampai konsumsi.

Khusus keamanan, Sekwan telah berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk mengerahkan petugas agar pelantikan berjalan lancar.

“Belum semua beres tapi kami pastikan di tanggal 15 semua sudah siap,” kata Taufiqurrahman, saat ditemui di Pendopo Wali Kota, Selasa (6/8/2024) malam.

Saat ini mereka masih menunggu beberapa dokumen termasuk SK dari Gubernur Kaltim. Untuk itu sterilisasi ruangan serta pembersihan gedung sedang berjalan.

“Paling lambat 14 Agustus sudah diserahkan ke kami SK-nya,” ungkapnya.

Terkait unsur pimpinan, pihaknya akan bersurat ke Ketua DPRD dan diteruskan ke partai politik dengan peraih kursi terbanyak pertama dan kursi terbanyak kedua.

Penentuan unsur pimpinan mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini juga memiliki turunanya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, sesuai pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

Untuk kursi wakil ketua, berdasarkan undang-undang yang sama pada Pasal 164 ayat 7, tertulis, wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

“Parpol yang memiliki kursi terbanyak pertama dan kedua berhak menentukan ketua dan wakil ketua sementara. Penunjukan ini dilakukan pada saat rapat paripurna nanti,” pungkasnya. (Adv) (Royen-Populism.id)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular