Populism.id, Bontang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang telah mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan masa tenang, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang 2024, selama tiga hari, mulai Senin-Rabu (24-26/11).
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Bontang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, beberapa poin dalam surat imbauan, dengan nomor 417/PM.00.02/K.KI-09/11/2024 dan bersifat penting. Pertama, pelaksana, peserta, dan tim kampanye, dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi serta KPU kabupaten dan kota.
Kedua, pasangan calon, tim kampanye, pihak lain, dan relawan diimbau untuk melepas semua atribut atau stiker yang memuat citra diri pasangan calon pada kendaraan pribadi dan kendaraan umum sebelum masa tenang dimulai.
Ketiga, media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita dan iklan rekam jejak pasangan calon.
Kelima, media hingga lembaga penyiaran juga tidak boleh memberikan informasi yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Keenam, semua akun media sosial yang digunakan untuk kampanye wajib dinonaktifkan oleh pasangan calon dan tim kampanye.
Terakhir, para pasangan calon dan tim kampanye diwajibkan untuk menurunkan atau membersihkan seluruh alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, dan banner, paling lambat Sabtu (23/11) lalu.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan tahapan Pilkada untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Termasuk terjadinya politik uang dan kampanye terselubung di masa tenang,” kata Ismail Usman saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Tak hanya itu, ia mengatakan, hingga kini patroli pengawasan secara intens dilaksanakan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan aparat keamanan.
Menurutnya, giat ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu untuk mempersempit terjadinya dugaan pelanggaran.
“Mari ciptakan suasana kondusif, damai, dan aman di masa tenang. Lindungi hak pilih masyarakat untuk menentukan pilihannya secara bebas dan rahasia, tanpa adanya pengaruh dari pihak lain,” tandasnya. (Royen/Populismedia)