SPMB 2025, Disdikbud Bontang Klaim Penerimaan Murid Baru Tahun Ini Lebih Ramah Disabilitas

Plt Kepala Disdikbud Bontang Saparauddin. (Doc. Populismedia)

Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, akan lebih ramah bagi anak penyandang disabilitas.

Plt Kepala Disdikbud Bontang Saparauddin mengatakan, SPMB tahun ini membuka jalur inklusi bagi kelompok rentan dan  anak penyandang disabilitas.

Syaratnya, berusia minimal 7 tahun, membawa surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi, serta mengikuti asesmen psikologi dan wawancara bersama orang tua.

Apabila, membutuhkan pendamping belajar, maka orang tua perlu menyediakannya secara mandiri.

“Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan sistem pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif. Anak-anak dengan kebutuhan khusus harus mendapat hak belajar yang setara,” kata Saparuddin saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pendaftaran dimulai Juni 2025. Mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kemudian, Disdikbud menyiapkan berbagai jalur pendaftaran, agar proses penerimaan siswa baru berjalan inklusif dan berkeadilan.

“Benar. Kami membuka tiga jalur utama, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi, agar semua anak memiliki kesempatan yang sama,”

Untuk jenjang SD, total daya tampung yang disediakan mencapai 2.292 murid, tersebar di seluruh SD Negeri di tiga kecamatan.

Pertama, Kecamatan Bontang Utara memiliki 11 SD dengan daya tampung antara 28–99 murid.

Kedua, Kecamatan Bontang Selatan terdapat 15 SD dengan kapasitas 28–96 murid.

Terakhir, Kecamatan Bontang Barat memiliki 4 SD yang dapat menampung antara 64–128 murid.

Jalur afirmasi menjadi perhatian khusus bagi keluarga tidak mampu atau pra sejahtera, cukup menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sementara itu, kami juga beri ruang bagi anak dari tenaga pendidik atau guru untuk langsung diterima di sekolah tempat orang tuanya mengajar,” paparnya.

Ia menuturkan, bagi jalur mutasi, calon murid wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) penugasan orang tua. Dan, surat rekomendasi dari dinas pendidikan

“Harapannya sistem tahun ini lebih transparan, terakses, dan bisa memenuhi harapan masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, proses pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui laman http://bontang.siap-SPMB.com atau langsung ke sekolah yang dituju.

Adapun syarat umum pendaftaran jenjang SD, antara lain usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025, serta menyerahkan fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga, lengkap dengan dokumen asli.

(Rae/Populismedia)