
Bontang – Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah berlaku sejak tahun lalu, area parkir di RSUD Taman Husada Bontang hingga kini masih digratiskan bagi pengunjung. Manajemen rumah sakit mengaku masih menunggu regulasi turunan sebagai dasar penerapan retribusi parkir resmi.
Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada, Vicky Rizki Riadis, mengatakan pihaknya belum dapat menerapkan tarif parkir sebelum ada petunjuk teknis yang jelas.
“Perda-nya sudah ada, tapi aturan teknisnya belum keluar. Jadi belum bisa langsung diterapkan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, meski sistem parkir berbayar telah disiapkan, peralatan tersebut sejauh ini hanya difungsikan untuk menunjang keamanan kendaraan pengunjung.
“Fasilitas parkir sudah siap, tapi kami belum melakukan penarikan retribusi,” jelasnya.
Rencananya, RSUD akan mengelola sistem parkir secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga. Hal itu dilakukan agar pengawasan dan perawatan alat parkir dapat dikendalikan penuh oleh rumah sakit.
Menurut Vicky, perawatan alat parkir juga membutuhkan anggaran khusus. Oleh karena itu, keputusan untuk mulai menerapkan tarif harus disertai dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat.
Ia mengakui, rencana penerapan tarif parkir di fasilitas publik seperti rumah sakit kerap menimbulkan pro dan kontra. Namun, pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalaupun nantinya parkir tetap gratis, kami harap ada payung hukum yang jelas supaya tidak jadi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Vicky menambahkan, pihak RSUD juga siap berkoordinasi dengan DPRD Bontang agar pembahasan teknis retribusi parkir ini dapat berjalan komprehensif tanpa mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat. (MH)










Leave a Reply