DPRD Kutim Tegaskan Komitmen Tingkatkan Ketertiban Lewat Revisi Perda

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui. (Doc. Populism.id/Ist).

Populism.id, Kutim Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperbarui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dan mengakomodasi berbagai isu ketertiban yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya.

Menurut Yan, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2007 yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencakup 15 pasal dengan 97 poin penting.

Aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, penindakan pelanggaran, hingga penerapan sanksi secara lebih terstruktur.

“Melalui revisi ini, DPRD ingin memastikan bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kutai Timur semakin terjaga. Aspek-aspek yang selama ini belum tercakup akan diakomodasi dengan lebih baik,” ujar Yan saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.

Fokus pada Isu Strategis

Raperda ini membahas isu strategis seperti ketertiban lalu lintas, pengelolaan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, hingga penanganan sampah.

Yan menjelaskan, pembagian tugas antara Satpol PP, kepolisian, dan dinas terkait menjadi salah satu poin krusial yang diatur agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang.

“Sebagai contoh, pengaturan ketertiban lalu lintas akan diatur dengan jelas pembagian tugasnya antara Satpol PP dan kepolisian. Ini untuk memastikan setiap instansi menjalankan perannya secara efektif,” paparnya.

DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait Raperda ini. Sosialisasi akan dilakukan ke berbagai kecamatan untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Oleh karena itu, masukan mereka sangat penting dalam penyusunan Raperda ini,” tambah Yan. (ADV/Ryn).