Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus menggalakkan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat.
Salah satunya program Seven In One, yakni Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan 7 Dokumen Kependudukan. Melalui itu, warga memperoleh tujuh dokumen kependudukan hanya dengan sekali pengurusan.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan (KIP) Nuryanti beberkan, inovasi ini mulai diterapkan sejak tahun 2020.
Latar belakangnya, kata dia, berawal dari masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan mereka secara resmi di Disdukcapil.
“Banyak pasangan sudah menikah tapi belum mencatatkan perkawinannya. Padahal, pencatatan itu penting agar status hukum mereka dan anak-anaknya diakui negara,” ungkapnya.
Melalui layanan Seven In One, pasangan yang mencatatkan perkawinan cukup mengurus akta perkawinan, dan secara otomatis akan mendapatkan tujuh dokumen sekaligus.
Tujuh dokumen tersebut meliputi dua akta perkawinan bagi pasangan, dua KTP elektronik (KTP-el) dengan status terbaru, satu Kartu Keluarga (KK) baru, serta dua KK bagi orang tua masing-masing pasangan.
“Jadi dalam satu proses pelayanan, semua dokumen langsung diperbarui dan diserahkan ke pemohon. Tidak perlu bolak-balik lagi ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.
Untuk mengajukan pembuatan akta perkawinan, warga perlu menyiapkan beberapa berkas, di antaranya formulir perkawinan, fotokopi KTP kedua mempelai dan dua saksi, fotokopi surat pemberkatan atau pernikahan, fotokopi KK kedua mempelai, serta pas foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
Nuryanti menambahkan, layanan Seven In One merupakan salah satu bentuk komitmen Disdukcapil dalam mewujudkan pelayanan cepat dan mudah bagi masyarakat.
Dengan inovasi ini, diharapkan seluruh pasangan di Kota Bontang bisa menikmati kemudahan layanan administrasi tanpa repot.
“Karena cukup sekali urus, tujuh dokumen langsung diterima,” jelasnya, Senin (27/10/2025).














Leave a Reply