Bontang –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak hanya berperan sebagai penerbit izin, tetapi juga sebagai lembaga pembina dalam memastikan rumah sakit beroperasi sesuai standar mutu. Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi dokumen dan pemantauan berkelanjutan.
Penata Perizinan Ahli Muda, Sofyansyah, mengungkapkan bahwa seluruh proses izin operasional rumah sakit mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan. Prosedur mencakup pengajuan dokumen digital melalui OSS, verifikasi, hingga penerbitan izin secara elektronik.
Dalam pengajuan izin tersebut, rumah sakit wajib mengunggah dokumen legalitas, profil layanan, instrumen penilaian standar, hingga bukti kelayakan peralatan medis.
“Setiap dokumen yang diajukan memiliki fungsi pengendalian mutu,” jelasnya, Jum’at (7/11/2025).
Selain verifikasi administrasi, DPMPTSP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan rekomendasi teknis. Tahapan ini bertujuan memastikan rumah sakit benar-benar siap memberikan layanan kepada masyarakat.
Sertifikasi akreditasi rumah sakit menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan. Rumah sakit yang telah beroperasi diwajibkan terus meningkatkan mutu pelayanan agar tetap dapat memperpanjang izin operasionalnya.
Ia menegaskan, kesadaran rumah sakit dalam memenuhi standar perizinan menunjukkan komitmen dalam menghormati hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Ia juga menyatakan bahwa DPMPTSP akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
“Izin bukan hanya dokumen, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah berharap terbentuk ekosistem layanan kesehatan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. (MH)













Leave a Reply