Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang kembali menegaskan pentingnya izin resmi bagi pihak yang ingin menggalang dana dari masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas sosial tersebut berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa siapapun, baik individu maupun lembaga, tidak dapat menghimpun dana publik tanpa prosedur yang sesuai. Menurutnya, izin resmi merupakan instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan dana.
“Izin itu wajib. Karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan penggunaan dana publik,” ungkapnha, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, sebelum izin dikeluarkan, pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial. Rekomedasi tersebut menjadi dasar bahwa kegiatan telah memenuhi aspek kelayakan sosial dan tujuan yang jelas.
Setelah rekomendasi terbit, DPMP-TSP Bontang akan menilai kelengkapan administrasi serta rencana penggunaan dana. Izin yang diterbitkan pun memiliki masa berlaku tertentu dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain di luar tujuan yang disampaikan.
Selain itu, penyelenggara hanya diperbolehkan mengambil maksimal 10 persen dana untuk kebutuhan operasional. Sisanya wajib disalurkan kepada penerima manfaat sesuai sasaran awal.
Usai kegiatan berakhir, penyelenggara diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban kepada Dinsos. Laporan tersebut memuat jumlah dana terkumpul, penyaluran, serta penggunaan operasional.
“Kalau tidak ada laporan, rekomendasi berikutnya bisa saja tidak diberikan. Semua harus akuntabel,” ttutupnya. (MH)












Leave a Reply