Bontang – Upaya menjaga akurasi data kependudukan terus ditekankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang.
Salah satu langkah penting yang kembali diingatkan kepada masyarakat adalah kewajiban memperbarui informasi dalam Kartu Keluarga (KK) setiap kali terjadi perubahan data.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, menjelaskan, bahwa KK merupakan dokumen dasar yang menjadi rujukan utama dalam penerbitan administrasi kependudukan lainnya. Karena itu, akurasi data di dalamnya harus terus dijaga.
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat hanya perlu membawa KK lama ke kantor Disdukcapil apabila terdapat perubahan elemen data, seperti penambahan anggota keluarga, perpindahan alamat, perubahan pekerjaan, tingkat pendidikan, maupun pencantuman golongan darah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melakukan update atau pembaharuan data melalui Kartu Keluarga jika terjadi perubahan karena adanya peristiwa penting. Karena dari perubahan data di KK inilah menjadi dasar pada perubahan dokumen kependudukan lainnya,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).
Thamrin mencontohkan, masih banyak warga yang belum memperbarui KK meskipun kondisi keluarganya sudah berubah jauh dari data lama.
Ada yang alamatnya sudah berbeda, namun masih tercantum alamat sebelumnya. Ada pula pendidikan anak yang masih tertera SD padahal telah lulus kuliah. Bahkan pekerjaan dalam KK sering tidak sesuai dengan kondisi terkini.
“Banyak yang pekerjaannya masih tertulis PNS padahal sudah pensiun. Ini seharusnya sudah dilakukan pembaruan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembaharuan data tidak sekadar prosedur administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas database kependudukan. Data yang tidak diperbarui dapat memengaruhi akurasi analisis jumlah penduduk berdasarkan pendidikan, pekerjaan, status perkawinan hingga usia produktif baik di tingkat daerah maupun nasional.
Selain elemen pendidikan dan pekerjaan, kolom seperti golongan darah dan status perkawinan juga wajib diperiksa. Menurutnya, golongan darah sering kali dianggap sepele, padahal sangat penting terutama dalam kondisi darurat.
“Termasuk kolom golongan darah yang penting untuk diisi. Semua ini bagian dari upaya menciptakan data kependudukan yang valid dan akurat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu momen tertentu untuk memperbarui data.
Ketika terjadi perubahan, pembaruan bisa langsung dilakukan kapan saja dengan membawa KK lama dan dokumen pendukung. Misalnya pembaruan pendidikan cukup menyertakan ijazah terakhir.
“Dengan begitu, seluruh data kependudukan Kota Bontang lebih valid dan dapat terintegrasi dengan baik,” ujarnya.
Lebih jauh, Thamrin menyebut bahwa pembaruan KK juga penting bagi warga yang masih menggunakan KK lama tanpa QR Code. Dokumen tersebut sebaiknya diganti karena KK dengan QR Code tidak lagi memerlukan legalisir dan lebih mudah digunakan dalam berbagai layanan.
Warga cukup meminta pencetakan ulang KK yang sudah dilengkapi QR Code agar dokumennya sesuai ketentuan terbaru. Sejalan dengan aturan dalam Pasal 12 Permendagri No. 109 Tahun 2019, KK kini dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
“Jika terdapat kesalahan atau hendak mengurus suatu hal perlu berpedoman pada isi KK. Maka dari itu, mengurus perubahan biodata KK sebaiknya sebelum terjadi peristiwa genting agar tidak perlu mengurusnya secara mendadak,” tegasnya.
Dikatakan Thamrin, banyak warga masih menganggap KK cukup diurus sekali seumur hidup, padahal setiap perubahan data wajib diperbarui. Disdukcapil tidak dapat memproses perubahan apa pun sebelum ada permohonan resmi dari pemilik dokumen.
Oleh karena itu, ia kembali mengajak masyarakat agar rutin memeriksa dan memperbarui data yang tercantum di KK agar kesesuaian datanya tetap terjaga.
“Setiap keluarga seharusnya memperbarui KK sesuai perkembangan terbaru sesuai status individu yang tercantum di dalamnya,” tutupnya.













Leave a Reply