Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menyoroti masih banyaknya warga yang belum memahami syarat lengkap pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini kerap membuat proses perizinan terhambat karena dokumen yang diajukan tidak memenuhi ketentuan teknis sesuai aturan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa PBG merupakan instrumen penting dalam pengendalian tata ruang serta memastikan bangunan aman dan sesuai fungsi. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi tahap krusial sebelum permohonan diproses.
“Setiap bangunan wajib memiliki PBG. Tanpa kelengkapan dokumen, berkas tidak dapat diverifikasi dan proses menjadi lebih lama. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan serta kesesuaian tata ruang,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Untuk menghindari keterlambatan, DPM-PTSP Bontang meminta warga memahami 13 persyaratan utama yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan PBG. Seluruh dokumen ini telah diatur dalam Permen PUPR No. 16 Tahun 2021. Berikut rinciannya:
1. Identitas pemohon, berupa KTP atau KITAS bagi pemohon WNA.
2. Informasi KRK atau KKPR, sebagai bukti kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang.
3. Bukti kepemilikan lahan, seperti sertifikat tanah, SPPT PBB, atau surat girik.
4. Perjanjian pemanfaatan lahan, jika bangunan berada di tanah milik pihak lain.
5. SIPPT, apabila lahan termasuk kategori yang wajib memiliki izin penunjukan pemanfaatan tanah.
6. Data penyedia jasa perencana, wajib berasal dari badan usaha atau arsitek bersertifikat sesuai aturan konstruksi.
7. Perkiraan biaya konstruksi, sebagai dasar perhitungan retribusi dan tahapan pekerjaan.
8. Konsep rancangan arsitektur, memuat gambaran awal bentuk dan fungsi bangunan.
9. Gambar teknis lengkap, seperti denah, tampak, potongan, dan detail konstruksi.
10. Rencana tata ruang bangunan, mencakup pengaturan ruang interior dan eksterior.
11. Spesifikasi teknis, berisi penjelasan material dan metode konstruksi yang digunakan.
12. Dokumen Rencana Teknis (RT), mencakup aspek arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan.
13. Dokumen dan surat pernyataan, termasuk kesediaan menggunakan tenaga konstruksi bersertifikat serta pengawas lapangan.

Idrus menambahkan, sebagian besar kendala yang dialami warga terjadi karena ketidaktahuan terhadap persyaratan nomor 6, 9, dan 12 yang berkaitan dengan tenaga ahli perencana dan dokumen teknis bangunan. “Ini sering menjadi penyebab revisi berulang, karena dokumen teknis tidak sesuai standar,” ujarnya.
Untuk membantu masyarakat, DPM-PTSP Bontang membuka layanan konsultasi langsung agar warga dapat memeriksa kelengkapan berkas sebelum mengajukan melalui sistem perizinan. Dengan konsultasi, proses pengajuan dapat berlangsung lebih cepat dan minim revisi.
Ia berharap kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas bangunan semakin meningkat.
“Bangunan yang memiliki PBG bukan hanya legal, tetapi juga aman secara teknis. Selain itu, pengelolaan perizinan yang tepat turut mendukung peningkatan PAD dari sektor retribusi,” pungkasnya. (MH)












Leave a Reply