BONTANG – Komisi C DPRD Kota Bontang mengusulkan, standar bunyi sirine atau keadaan darurat yang berlaku di seluruh kawasan industri.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bencana Industri, Senin (20/7/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai perbedaan kode sirine yang digunakan masing-masing perusahaan berpotensi membingungkan masyarakat saat terjadi keadaan darurat.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan di kawasan Bontang Utara, seperti PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Kaltim Nusa Etika, PT Kaltim Parna Industri, dan PT Black Bear Resources Indonesia, masih menerapkan sistem sirine dengan pola bunyi yang berbeda-beda.
Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan warga, terutama yang tinggal di sekitar kawasan industri, untuk mengetahui apakah sirine yang terdengar menandakan keadaan darurat, simulasi, atau bentuk peringatan lainnya.
“Kenapa tidak disamakan, kalau berbeda-beda masyarakat sekitar perusahaan bingung. Perlu dibicarakan agar ada persamaan bunyi sirine supaya masyarakat tahu,” kata Muhammad Sahib saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang meminta perusahaan menyerahkan informasi mengenai sistem sirine yang diterapkan, mulai dari pola bunyi, durasi, hingga perbedaan kode pada setiap kondisi.
Data tersebut, kata Joni, akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar pengaturan mengenai sistem peringatan darurat dapat dimuat secara jelas.
“Ini bisa diberikan kepada kami, terkait pembedaannya supaya kami masukkan dalam Raperda,” terangnya.
Ia menjelaskan, selama ini masih kesulitan membedakan bunyi sirine yang menandakan keadaan darurat dengan sirine untuk simulasi. Sehingga, dirinya mengusulkan agar pengaturan mengenai durasi, pola bunyi panjang dan pendek, serta tingkat kekerasan suara dicantumkan secara jelas dalam regulasi.
“Jadi tinggal bagaimana internal perusahaan mengatur dan berikan informasi itu kepada kami,” ungkapnya
Menanggapi usulan tersebut, Safety, Health, Environment, and Quality (SHEQ) Manager PT BBRI, Sandy Bayu Perwira menjelaskan, setiap perusahaan saat ini memang memiliki standar sirine internal yang berbeda.
“Memang kalau secara aktual saat ini jenis kode panjang pendek, durasi itu juga setiap perusahaan punya standar masing-masing,” ujarnya.
Ia menuturkan, apabila nantinya terdapat standar yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah menyinkronkan data sistem sirine dari seluruh perusahaan sebagai acuan bersama.
Menurutnya, perusahaan tidak dapat mengubah kode sirine secara sepihak karena setiap perusahaan memiliki prosedur operasional internal.
Namun, apabila telah diatur dalam Perda, seluruh perusahaan akan memiliki pedoman yang sama dalam menerapkan sistem peringatan darurat. “Perusahaan nanti hanya cukup satu acuan dari Perda yang ada di Bontang sehingga lebih mudah untuk diidentifikasi oleh masyarakat,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply