BONTANG – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, mendorong pelaksanaan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan harus menjadi sarana untuk menghimpun aspirasi masyarakat, bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi dalam proses pembentukan peraturan.
Menurutnya, forum tersebut perlu dimanfaatkan secara maksimal agar berbagai gagasan dari masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan organisasi kepemudaan, dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda.
“Semua usulan kita bahas bersama, apakah bisa dimasukkan atau tidak, tentu dengan dasar hukum jelas,” kata Winardi saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026)
Ia menjelaskan, setiap masukan yang disampaikan peserta konsultasi publik akan dibahas secara terbuka bersama pihak terkait. Seluruh usulan akan dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga setiap keputusan memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, konsultasi publik selama ini masih sering dipandang sebagai agenda formalitas dalam penyusunan peraturan daerah. Padahal, forum tersebut semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menguji sekaligus menyempurnakan materi regulasi sebelum ditetapkan.
Setelah tahapan konsultasi publik selesai, DPRD akan kembali mencermati pasal-pasal yang memperoleh masukan dari peserta.
“Pembahasan tidak hanya dilakukan DPRD, tapi melibatkan perangkat daerah dan bagian hukum agar setiap perubahan memiliki dasar regulasi sebelum harmonisasi,” terangnya.
Di akhir pembahasan, Winardi juga meminta seluruh pihak yang terlibat mempersiapkan berbagai referensi, mulai dari peraturan perundang-undangan hingga praktik penerapan regulasi di daerah lain.
Langkah tersebut dinilai penting agar Raperda Kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di Kota Bontang.
“Setip pihak perlu aktif mengawal proses penyusunannya hingga tuntas,” tandasnya. (Adv)











Leave a Reply