JAP Minta Raperda Bencana Industri Berbasis Kajian Risiko

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Doc. Ist/Populismedia)

BONTANG – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyoroti pentingnya pemodelan risiko dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bencana Industri.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak cukup hanya mengandalkan prosedur tanggap darurat yang selama ini diterapkan perusahaan. Sehingga, dirinya mempertanyakan kesiapan perusahaan dalam memetakan dampak sebaran apabila terjadi kecelakaan industri.

“Pemetaan itu sebagai dasar penyusunan langkah perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan operasional industri,” kata JAP -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan efektivitas emergency drill atau simulasi keadaan darurat sangat ditentukan oleh skenario risiko yang digunakan.

Menurutnya, simulasi, tidak akan memberikan manfaat maksimal jika hanya berfokus pada potensi bahaya dengan tingkat risiko rendah, sementara ancaman yang lebih besar belum teridentifikasi secara menyeluruh.

“Jangan sampai kita melakukan emergency drill pada potensi risiko yang kecil. Sehingga dikemudian kejadian kita tidak akan siap. Tujuannya adalah memastikan kesiapan menghadapi kejadian ketika benar-benar terjadi,” terangnya.

Ia menuturkan, pemodelan risiko tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknis perusahaan. Data tersebut juga dibutuhkan pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam menyusun kebijakan mitigasi, mulai dari penentuan wilayah yang masuk dalam peta sebaran risiko, sistem evakuasi, hingga pola koordinasi antar instansi saat keadaan darurat terjadi.
Menurutnya, perusahaan seharusnya memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan kajian dan pemodelan risiko.

Sehingga, Raperda yang tengah disusun tidak hanya mengatur penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan dan mitigasi. “Bagaimana kami menyusun Raperda bencana industri itu, bisa mengamankan masyarakat yang masuk dalam peta sebaran risiko dan juga bagaimana sistem koordinasi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, HSE Superintendent KPI, Amrih, mengatakan penyusunan dokumen studi dispersi telah masuk dalam agenda kerja perusahaan. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap administrasi pengadaan karena melibatkan konsultan serta tenaga ahli.

Nantinya, hasil dispersi akan menjadi bagian dari informasi yang dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan risiko industri.

“Pemodelan terkait dampak sebaran itu memang kami sudah agendakan untuk menyusun dokumen studi dispersi,” tandasnya. (Adv)