BONTANG – DPRD Kota Bontang menargetkan pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 7/2020 dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pembahasan revisi regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada Agustus 2026.
Setelah itu, naskah Raperda akan diajukan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum pada September mendatang.
“Juli dan Agustus kita tuntaskan pembahasannya. September harus masuk harmonisasi melalui Kanwil Hukum,” kata Alfin -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Alfin menargetkan, pembahasan selesai dalam maksimal 10 kali rapat. Hingga pembahasan kedua, tim baru menyelesaikan kajian terhadap sembilan pasal dari keseluruhan materi revisi yang dibahas. Sehingga, target penyelesaian dapat tercapai sesuai jadwal.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara rinci dengan menelaah setiap pasal guna memastikan substansi regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.
Dalam proses pembahasan, tim menemukan sejumlah ketentuan yang perlu diperbaiki, mulai dari kesalahan penulisan, kebutuhan penambahan materi pengaturan, hingga pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan dan perlu dihapus. “Jadi makanya tadi sempat disampaikan perlu kita bahas pasal per pasal,” terangnya.
Ia menjelaskan, metode pembahasan secara bertahap dilakukan untuk memastikan tidak ada materi yang terlewat.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menghasilkan regulasi yang lebih mudah diterapkan dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apabila seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai target, revisi Raperda Penyelenggaraan LLAJ akan segera memasuki proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama dan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau bisa lebih cepat kan lebih bagus,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply