BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam mendorong Pemkot Bontang segera menyiapkan langkah hukum untuk mempertahankan KMP Bontang Express II dari potensi eksekusi.
Tak hanya Pemkot Bontang. Namun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mitra kerja didorong untuk mempertahankan KMP Bontang Express II.
Menurutnya, kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) itu merupakan aset daerah sehingga perlu mendapat perlindungan melalui langkah hukum sesuai ketentuan.
“Ini aset kita, jangan sampai disita paksa. Juga sebagai tim pemerintah. Apa yang disampaikan kejaksaan ini harap segera ditindaklanjuti,” kata Rustam saat memimpin rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (4/8/2026).
Ia meminta, tim pemerintah segera menginventarisasi fakta, data, serta dokumen pendukung yang masih belum lengkap. Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memperkuat posisi Pemkot Bontang dalam menghadapi proses hukum.
“Tolong di-backup juga, mana fakta-fakta atau dokumen-dokumen yang belum tersampaikan secara lengkap, tolong dibantu juga,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bontang, Imam Roesli Pringgajaya, menyampaikan perkembangan proses hukum terkait KMP Bontang Express II.
Menurutnya, berdasarkan pertimbangan dalam penetapan pengadilan, kapal tersebut belum dapat dilakukan penyitaan meski tercatat sebagai milik PT Bontang Transport.
Pertimbangan pengadilan turut mengklasifikasikan kapal tersebut sebagai barang milik Pemerintah Kota Bontang atau aset milik daerah.
“Jelas di pertimbangannya itu mengatakan tidak dapat dilakukan penyitaan karena sebagai kapal milik Pemerintah Kota Bontang dikualifikasikan sebagai milik negara daerah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. Tahapan yang berjalan saat ini berupa teguran, kemudian dapat berlanjut pada proses sita eksekusi.
Menurutnya, Pemkot Bontang dapat mengajukan gugatan perlawanan apabila memiliki bukti yang mendukung status KMP Bontang Express II sebagai aset milik pemerintah daerah.
“Sepanjang bukti-bukti yang ada, saat ini bisa dilakukan itu oleh Pemkot Bontang adalah melakukan gugatan perlawanan,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply