BONTANG – Komisi A DPRD Bontang mengusulkan penggunaan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai salah satu opsi jangka panjang, untuk mengatasi persoalan status guru pengganti di sekolah negeri.
Usulan itu muncul dalam pembahasan persoalan guru pengganti bersama Badan Anggaran (Banggar). Pemerintah daerah masih menggunakan mekanisme yang berjalan saat ini sambil menyiapkan formulasi yang dapat diterapkan pada masa mendatang.
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan, pola PJLP dapat menjadi salah satu pilihan dengan mengacu pada penerapan di Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurutnya, status satuan pendidikan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kemungkinan penerapan skema tersebut.
“Ke depan akan didorong menjadi PJLP sesuai dengan yang di Balikpapan. Karena kalau PJLP terkait masalah pendidikan itu juga boleh karena statusnya UPT,” kata Heri Keswanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Bontang bersama pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, studi banding ke Balikpapan dilakukan untuk mempelajari penerapan skema PJLP di daerah tersebut.
Menurutnya, penerapan skema tersebut tetap membutuhkan kajian lebih lanjut. DPRD akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) guna memastikan mekanisme yang dipilih sesuai ketentuan dan memiliki landasan hukum yang memadai.
“Tapi nanti kita akan koordinasikan dulu ke Kementerian Pendidikan bagaimana solusi-solusi yang bisa kita jalankan supaya tidak ada pelanggaran di dalam,” terangnya.
Persoalan lain muncul dalam pembahasan Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Ishak Karangan, menyoroti persyaratan administratif bagi penerima insentif.
Pasal 5 ayat 1 huruf c dan d dalam rancangan tersebut mencantumkan persyaratan berupa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Persyaratan itu menjadi perhatian karena guru pengganti yang baru direkrut belum tentu langsung tercatat dalam Dapodik. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kesempatan mereka memperoleh insentif.
“Pendidik di sekolah negeri ini agak persoalan nanti ini para guru-guru pengganti yang baru saja direkrut tidak akan mendapatkan insentif karena dia belum terdaftar di Dapodik,” tandasnya. (Adv)













Leave a Reply