Pengawasan Distribusi LPG Subsidi Perlu Diperkuat untuk Menjaga Stabilitas Harga

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Suharno. (Istimewa)

BONTANG – Komisi B DPRD Bontang menyoroti ketersediaan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, lantaran adanya kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu tersebut dilaporkan dijual hingga Rp30 ribu per tabung, melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Suharno, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar masyarakat tetap dapat memperoleh LPG subsidi dengan harga yang sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran berjalan sebagaimana mestinya.

Sehingga, dirinya meminta OPD terkait memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi LPG subsidi. Atau, pembentukan tim khusus dapat menjadi salah satu alternatif untuk memantau peredaran gas melon secara lebih optimal.
“Kalau distribusinya berjalan normal, seharusnya harga tetap terkendali. Ini yang perlu dicari, di titik mana kenaikan harga itu terjadi,” kata Suharno saat dikonfirmasi , Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat agen, pangkalan, hingga penjualan kepada konsumen. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui titik distribusi yang berpotensi memengaruhi kenaikan harga di lapangan.

Menurutnya, tujuan utama pengawasan bukan semata mencari pihak yang bertanggung jawab, melainkan memastikan barang subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dengan harga yang terjangkau. Kepastian distribusi yang tepat sasaran menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi subsidi pemerintah.
Selain pengawasan rutin, transparansi dalam penanganan pelanggaran juga dinilai perlu ditingkatkan. Setiap temuan penyimpangan distribusi maupun praktik penjualan di atas harga yang ditentukan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan distribusi LPG subsidi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada yang terbukti melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan. Masyarakat juga berhak mengetahui penyebab harga bisa melambung,” tandasnya. (Adv)