Muhammad Sahib Minta Penyusunan RTRW Berbasis Kajian Mendalam & Pertimbangan Publik

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib. (Doc. Ist/Populismedia)

BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang terus berjalan dengan menitikberatkan pada kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib menilai, setiap perubahan pemanfaatan ruang perlu didukung kajian yang matang agar kebijakan yang lahir memiliki kepastian hukum dan dapat diterima masyarakat.

Menurutnya, setiap usulan perubahan fungsi kawasan harus melalui proses kajian yang menyeluruh. Penilaian tersebut mencakup aspek hukum, pertimbangan teknis, serta dampak sosial yang mungkin timbul setelah kebijakan diberlakukan.

langkah tersebut penting untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki landasan yang kuat dan mampu meminimalkan potensi persoalan di masa mendatang.

“Hal ini penting supaya kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan tidak memunculkan masalah di kemudian hari,” kata Muhammad Sahib saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Dalam pembahasan terbaru, ia mengatakan, turut menelaah usulan perubahan kawasan Wana Tirta. Pihak perusahaan telah memaparkan sejumlah hasil kajian terkait manfaat ekonomi dan lingkungan yang berpotensi diperoleh dari perubahan tersebut.

Bahkan, proses penyusunan data, metode analisis, hingga dasar perhitungan menjadi bagian penting yang turut diperiksa sebelum mengambil keputusan.

“Data disampaikan memang menunjukkan manfaat signifikan, tetapi yang perlu kita pastikan adalah proses dan metode perhitungannya,” terangnya.

Selain membahas kawasan Wana Tirta, ia menjelaskan, perubahan fungsi lahan milik perusahaan di wilayah Bontang Lestari. Kawasan tersebut sebelumnya diusulkan menjadi ruang terbuka hijau karena tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Perkembangan pembahasan berubah setelah pemilik lahan menyampaikan keberatan disertai argumentasi dan dokumen pendukung yang dinilai relevan. Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, usulan perubahan fungsi kawasan itu akhirnya tidak dilanjutkan.

“Dalam pembahasan, kami bersama pemerintah memutuskan mengembalikan kawasan itu ke fungsi semula,” ungkapnya.

Ia menilai dinamika yang terjadi selama pembahasan menunjukkan proses penyusunan RTRW berlangsung secara terbuka dan memberi ruang bagi berbagai masukan. Setiap pendapat maupun usulan akan dipertimbangkan sepanjang didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar dokumen RTRW yang nantinya ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terdampak.

“Kalau ada masukan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu jadi bahan pertimbangan,” tandasnya. (Adv)