BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tidak hanya difokuskan pada kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, menilai kedua aspek tersebut perlu berjalan seimbang agar pertumbuhan kota tetap selaras dengan upaya pelestarian alam.
Sehingga, pentingnya perlindungan kawasan konservasi dalam dokumen tata ruang yang sedang disusun.
Menurutnya, keberadaan ruang hijau harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat dan keanekaragaman hayati.
Kemudian, perlunya menjaga habitat satwa liar yang masih terdapat di sejumlah kawasan Kota Bontang. Pengaturan pemanfaatan ruang dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan habitat alami satwa seperti ular dan buaya tidak semakin terdesak akibat perkembangan wilayah.
Tak hanya itu, dirinya informasi terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil menjaga kawasan konservasi serta keanekaragaman hayati. Peluang tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi daerah yang konsisten menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kalau memang ada penghargaan untuk daerah yang berhasil menjaga konservasi hayati, ini menjadi peluang dan nilai tambah bagi Kota Bontang ke depan,” kata Bonnie Sukardi saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Pembahasan RTRW turut diisi pemaparan hasil kajian dari PT Pupuk Kalimantan Timur bersama tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah nilai ekonomi kawasan hijau dalam mendukung pembangunan daerah.
Kajian tersebut menunjukkan ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, tetapi juga memiliki manfaat ekonomi dalam jangka panjang. Temuan itu menjadi salah satu referensi yang dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan tata ruang.
Dari hasil kajian tersebut, ia menjelaskan, dapat memperkaya pembahasan RTRW sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan lahan, tetapi juga memperhitungkan keberlanjutan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Harapannya, pembahasan Raperda RTRW dapat segera dituntaskan dengan tetap mengedepankan perlindungan ruang terbuka hijau. Bahkan, pembangunan dan pelestarian lingkungan perlu berjalan beriringan agar kemajuan daerah tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas lingkungan yang dimiliki Kota Bontang.
“Pembangunan dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan agar Kota Bontang tetap berkembang tanpa kehilangan kawasan hijau yang dimilikinya,” tandasnya. (Adv)









Leave a Reply