Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaNasionalPolda Kaltara Segel Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Diduga Milik Polisi Berpangkat...

Polda Kaltara Segel Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Diduga Milik Polisi Berpangkat Briptu

Lokasi pertambangan emas yang disegel Polda Kaltara, di Desa Sekatak, Bulungan, diduga milik oknum polisi. (Doc : Humas Polda Kaltara)

Populism.id,- Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menangkap seorang oknum anggota Polri, inisial HSB terkait dugaan kasus tambang emas liar di Bulungan.

Polisi tersebut diketahui merupakan Anggota Polairud Polda Kaltara berpangkat Briptu yang diciduk di Bandara Internasional Juwata Tarakan, kemarin 4 Mei 2022, sekira pukul 12.15 Wita.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Budi Rachmat yang dikonfirmasi awak media mengatakan, penangkapan HSB dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan

“Ada laporan dari warga pada 21 April lalu, terkait tambang liar, di Desa Sekatak, Bulungan,” kata Budi Rachmat di Tarakan, Kamis, 5 Mei 2022.

Kemudian Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” sambungnya.

HBS (Putih) Anggota Polairud Polda Kaltara berpangkat Briptu diciduk di Bandara Internasional Juwata Tarakan, kemarin 4 Mei 2022, sekira pukul 12.15 Wita. (Doc : Humas Polda Kaltara)

Pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Tetapi dari hasil koordinasi tersebut diketahui pertambangan ilegal itu bukan di bawah SPK maupun PT BTM.

Budi menjelaskan jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas, yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, diantaranya kunci Excavator, tiga unit excavator, satu unit dozer, satu unit dump truck.

Delapan karung sampel karbo, satu karung sampel tanah rendaman, satu buah selang, alkon, botol perak, satu set alat uji kandungan emas, satu buah blower, blower, setengah hidrogen peroksida (soda api).

Kemudian, empat setengah botol air keras, dua piring, kompor portable, dua buah gas, lima handphone, dua buah timbangan, dua kaleng CN (dalam keadaan terpakai), satu buah buku catatan kegiatan pengolahan emas.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak-pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.

“Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan  perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo 161 UU 3/ 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkapnya.

Pengembangan Kasus 

Polda Kaltara pun melanjutkan penggeledahan di kediaman HSB, hari ini, Kamis (5/5).

Dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa buku rekening, buku catatan alur keluar masuk uang. Dan aliran ke beberapa pihak atau pejabat.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan manifest atau pengiriman kontainer yang tidak sesuai dengan isinya. Disamarkan, dalam pengiriman isinya rumput laut. Ternyata isinya adalah baju bekas.

“Mulanya hanya ada empat kontainer, tetapi berkembang menjadi 17 kontainer,” jelasnya.

Saat ini petugas di lapangan masih terus melakukan pengecekan kontainer dan pengembangan lebih lanjut.

“Ini dari Malaysia, kami masih melakukan pengecekan karena ada informasi bahwa di dalam baju bekas itu ada di selipkan narkoba. Sehingga kami turunkan anjing K-9 bantuan dari bea cukai,” tandasnya. (ryn/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular