Populism.id, Bontang – Pemkot Bontang memberikan sanksi disiplin berupa pemberhentian sementara terhadap tersangka (AMT).
Diketahui, terlibatnya AMT dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi tambahan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 3 orang.
Sanski pemberhentian sementara ini kali kedua dijatuhkan untuk oknum pegawai yang terjerat narkoba. Sebelumnya, sopir bus milik Pemkot Bontang juga menerima sanksi serupa.
“Konsekuensi pemberhentian sementara, dia hanya menerima gaji sebesar 50 persen, tidak menerima tunjangan kinerja dan dicopot dari jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Sudi bilang, soal status pemberhentian, saat ini sedang menunggu ketetpan hukum dari hasil persidangan.
Menurutnya, ada dua hal yang harus dijalani AMT dari hasil persidangan yakni, apabila oknum ASN mempunyai peran pengguna sekaligus pengedar akan mengatah ke hukum pidana.
Namun, apabila berperan sebagai pemakai, kemungkinan AMT akan menjalani rehabilitasi.
“Jadi tunggu inkrah dari pengadilan dulu,” tandasnya. (Royen/PM)