Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangPolisi Beberkan Motif Tersangka M yang Ditangkap Atas Kasus Penimbunan Solar

Polisi Beberkan Motif Tersangka M yang Ditangkap Atas Kasus Penimbunan Solar

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi.

Populism.id,- Kenaikan harga BBM bersubsidi ditengarai menjadi motif M (54) menimbun solar untuk diperjual belikan kembali.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam konferensi persnya, Senin, 9 September 2022.

“Tersangka ini dalam sehari bisa mengumpulkan 120 liter solar dari hasil mengantre di SPBU KM 3 Lok Tuan,” ucapnya.

Dari pengakuan M, lanjut Yusep, solar yang didapati petugas merupakan hasil pembelian sebelum pemerintah menaikan harga jual BBM subsidi yang awalnya masih Rp 5.150 per liter, sekarang Rp 6.800.

M memanfaatkan 3 fuel card yang dimiliki untuk berbisnis solar subsidi, dimana hal tersebut melanggar hukum mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2020 tentang minyak dan gas bumi.

“Targetnya memang untuk keuntungan pribadi. Dijual eceran sasarannya nelayan dan pengendara mobil,” bebernya.

Menurut Yusep, harga jual solar M berkisar Rp 9 ribu- Rp 10,5 ribu per liter. Lebih lanjut barang bukti yang diamankan petugas berupa solar sebanyak 825 liter, mobil pikup dengan nopol KT 8164 DA, 3 fuel card, jeriken, drum dan aki.

“Tersangka M diancam pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Polres Bontang berhasil meringkus tersangka M atas kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, pada Sabtu, 3 September 2022 sekira pukul 22.15 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo.


Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular