Populism.id,- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang meringkus 4 tersangka sekaligus dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, (15/9/2022) lalu.
Masing-masing tersangka berinisial Si (25), Jh (30) dan 2 pelajar SMA/SMK berusia 16 tahun dan 17 tahun.Â
Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo mengatakan ke 4 tersangka bagian dari satu jaringan pengedar di Kota Bontang yang memperoleh barang haram tersebut dari Samarinda.
Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka Jh yang diringkus di salah satu indekos di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kamis (15/9) pukul 23.00 WITA.
“Jadi ini hasil pengembangan kami, yang sebelumnya menangkap Si dan 2 pelajar di di Jalan Ostista Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai,” ucap Winaryo kepada awak media, Senin (3/10/2022).
Dari rumah Si polisi mendapati barang bukti berupa 12 poket sabu dengan berat 4,31 gram, dua unit HP, satu dompet berisi Rp 200 ribu, satu korek api, tiga sendok takar, dan 36 plastik klip.
Namun, dari pengakuan Si sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik Jh. Dirinya hanya membantu untuk mengedarkan.
“Jh mengakui itu,” ungkapnya.
Dilanjutkan Winaryo, tersangka Jh mendapat barang dari seseorang yang tidak diketahui siapa. Dia hanya berkomunikasi dengan nomor HP privat. Sabu itu diketahui hanya berasal dari Kota Samarinda.
“Target penjualannya tersangka mengaku ialah nelayan. Barang datang sudah sempat ada yang membeli. Jh ini seorang residivis kasus serupa,” sambungnya.
Kini kedua tersangka Sl dan Jh sudah berada di BNNP Kaltim untuk dikakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara yang dua anak sekolah DS dan SA menjalani rehabilitasi di Balai Rehab Tanah Merah milik BNNP Kaltim,” pungkasnya.