Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialSulit Salurkan Dana Aspirasi, Dewan Yenni Eviliana Minta Pergub Kaltim 49 Tahun...

Sulit Salurkan Dana Aspirasi, Dewan Yenni Eviliana Minta Pergub Kaltim 49 Tahun 2020 Direvisi

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana. (Doc. Ist)

Populism.id, SAMARINDA- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana meminta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 direvisi.

Menurut politikus PKB ini Pergub tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di Dapilnya.

“Pergub ini menyulitkan kami untuk menyalurkan aspirasi ke masyarakat, karena nilainya terlalu besar (Rp 2,5 miliar). Haruskan bisa dipecah-pecah tapi terkunci diaturan pergub ini,” kata Yenni dalam saat menyampaikan laporan hasil Reses seluruh anggota DPRD Kaltim Dapil III, beberapa waktu lalu.

Padahal dalam reses yang ia jalani, sambung Yenni, masyarakat menginginkan beragam bantuan yang langsung bisa mereka rasakan.

“Ada yang minta rehab sumur bor, bantuan tandon. Ini kan nilainya nggak besar. Tapi ya kembali terbentur aturan, Ini yang menjadi keluhan kami sebagai anggota DPRD,” bebernya.

Selain itu, terkait dengan infrastruktur jalan dari Batu Engau sampai ke Tanjung Aru, Kabupaten Paser mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan.

“Jalan dari Kecamatan Batu Engau sampai Tanjung Aru itu masuk jalan provinsi, kami sangat berharap agar jalan ini segera dilakukan perbaikan. Karena dari tahun ke tahun dan tahun berikutnya tetap tidak ada perubahan dan itu menjadi beban tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil III,” katanya.

“Permohonan perbaikan ini adalah aspirasi masyarakat. Kami sangat berharap ini menjadi prioritas pembangunan berikutnya, melalui keputusan-keputusan kebijakan dari pemerintah provinsi.”

Dari itu ia berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, melakukan revisi atas Pergub 49/2020.

“Kami berharap kedepannya Pergub 49 bisa direvisi dan mempermudah kami sebagai anggota DPRD di lapangan,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular