Sabtu, November 23, 2024
BerandaAdvertorialKomisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang di Kubar Perbaiki Jalan dan...

Komisi III DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang di Kubar Perbaiki Jalan dan Drainase

Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP bersama PT. TCM, PT. FKP, PT. TSA, PUPR dan Dinas ESDM Prov. Kaltim. (Doc. Ist)

Populism.id, SAMARINDA- Komisi III DPRD Kaltim memanggil 3 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat, beserta pihak PUPR dan Dinas ESDM Kaltim dalam rapat dengar pendapat, Kamis (22/9/2022).

Ketiga perusahaan tersebut diantaranya,
PT. Trubaindo Coal Mining (TCM), PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP), PT. Teguh Sinar Abadi (TSA).

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kutai Barat, Ekti Imanuel mengatakan perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas banjir yang terjadi pada, 5 September lalu.

Dimana diketahui dari peristiwa tersebut berakibat kerugian, rumah warga terendam dan merusak jalan Trans Kalimantan ruas simpang Kajuq-SP 3 Damai, Muara Lawan.

“Dulu tidak pernah ada banjir disana, tapi sejak ada tambang, jalan jadi rusak, musim hujan rumah warga juga terendam banjir,” kata Ekti.

Menurut Ekti, hasil kajian dilapangan menunjukkan penyebab banjir di Simpang Kajuq terjadi karena saluran air tidak berfungsi akibat pendangkalan.

Begitu pula jalan juga ikut rusak, karena bukan hanya soal banjir, tapi jalur umum itu juga digunakan untuk mobilitas pengangkutan batu bara.

“Jadi kami (DPRD) menunggu komitmen pihak perusahaan untuk perbaikan gorong-gorong serta pengaspalan untuk penanganan jangka pendek,” sambung Ekti.

Lebih lanjut Komisi III juga meminta ketiga perusahaan segera melaksanakan reklamasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Jika poin-poin tersebut tidak dilaksanakan dan dijalankan maka Komisi III DPRD Kaltim, akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat. (Royen/ADV/DPRDKALTIM)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular