Populism.id, SAMARINDA – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi kerja pelaku penyiaran, baik radio maupun televisi. Dengan mengadukan konten-konten yang dinilai melanggar.
Adji menjelaskan ada lima poin regulasi penyiaran yang mesti diketahui, di antaranya tentang perlindungan kepada anak, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, pelarangan dan pembatasan seksualitas.
Kemudian pelarangan dan pembatasan kekerasan, pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol, serta pelarangan dan pembatasan muatan perjudian.
5 poin tersebut merupakan isi dari aturan yang telah disepakati bersama semua stakeholder penyiaran di tanah air. Yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002.
Jika, masyarakat menilai pelaku penyiaran memuat sebuah konten yang melanggar dari 5 poin diatas, dapat mengadukan kepihaknya.
“KPID membuka ruang aduan masyarakat, silahkan laporkan kepada kami melalui media sosial KPID Kaltim yang dikelola oleh Humas KPID Kaltim,” Adji saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/2/2023).
Menurutnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat dibutuhkan untuk membantu KPID, yang bertanggungjawab untuk terus memberikan sajian penyiaran yang sehat.
“Apabila dalam bersiaran tim pemantau isi siaran mendapati program siaran yang melanggar atau ada aduan dari masyarakat, KPID Kaltim akan memberikan Sanksi Administratif Teguran Tertulis I sampai dengan Pengehentian Sementara program siaran.” Pungkasnya.