Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimSeno Aji Usulkan 3 Nama Putra Daerah untuk Pj Gubernur Kaltim

Seno Aji Usulkan 3 Nama Putra Daerah untuk Pj Gubernur Kaltim

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji. (Doc.Ist)

Populism.id, SAMARINDA – DPRD Kaltim belum memutuskan nama Pejabat (Pj) Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Mesti demikian sudah ada tiga nama yang mencuat di publik. Diantaranya Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan pembicaraan terkait Pj Gubernur belum dilakukan. Walaupun dia tidak menampik ada tiga nama yang muncul sebagai kandidat yang kemungkinan besar akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo.

Namun secara pribadi dia berharap pengganti Isran Noor nantinya adalah putra putra terbaik Kaltim. DPRD punya waktu sampai akhir bulan ini untuk mengambil keputusan.

“Di daerah itu ada Sri Wahyuni yang sekarang sebagai Sekprov Kaltim, kemudian rektor Unmul Abdunnur dan tingkat nasional ada Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, semua eselon satu,” kata Seno Aji kutip Pusaranmedia.com, Rabu (5/7/2023).

Seno bilang ketiganya adalah orang berprestasi, baik ditingkat nasional maupun daerah. Tetapi, dia sadar penunjukan Pj Gubernur merupakan hak prerogratif presiden.

“Batas waktu akhir Juli, kemudian digodok kembali. Tapi belum ada kemungkinan yang didorong ini akan diterima, karena di pusat atau Kemandagri juga melakukan diskusi dulu, kami juga DPRD Kaltim akan rapat juga,” pungkasnya

Sebagai informasi, masa jabatan Isran Noor dan Hadi Mulyadi akan berakhir pada 1 Oktober 2023 mendatang. Dengan demikian jabatan Gubernur akan diisi oleh Pj sementara yang ditentukan oleh Presiden, berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2013, Pasal 1 angka 5.

Dijelaskan didalamnya, “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur, dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu”.

[Iwan-populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular