Sabtu, November 23, 2024
BerandaAdvertorialDPRD Kutim Minta Pemda Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

DPRD Kutim Minta Pemda Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Pelaksanaan Sosperda Kutim Nomor 2/2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. (Doc. Populism)

Populism.id, KUTIM – Masih tingginya perspektif masyarakat atas biaya penanganan proses perkara dalam ranah hukum, ditepis Anggota DPRD Kutim, David Rante. Setiap warga tidak mampu berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan saat David Rante dan perwakilan anggota DPRD Kutim dari Dapil I saat menggelar sosialisasi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kutim Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara, Kutim, pada Senin (30/10/2023) siang.

Selain David, anggota DPRD yang hadir antara lain Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy dan Basti Sangga Langi. Turut hadiri juga dari OPD pemerintahan kecamatan, Kepala dusun, RT dan tamu undangan lainnya.

“Perda ini menaungi hak-hak konstitusi bagi masyarakat tidak mampu agar mendapatkan bantuan hukum, sehingga mindset bahwa mendapatkan bantuan itu mahal, bayar pengacara itu mahal bisa diubah,” kata David.

Lebih jauh ia menjelaskan, dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, maka tidak ada lagi alasan bagi warga kurang mampu untuk tidak terfasilitasi hak konstitusionalnya.

“Perda bantuan hukum ini dalam waktu harus disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” ucap David Rante.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga mengungkapkan dalam perda ini, ada beberapa kriteria-kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah, soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan Perda bantuan hukum ini, tidak hanya disosialisasikan di dapil 1, tetapi akan disosialisasikan di tiap dapil yang ada di Kutim.

“Hari ini kan khusus di dapil 1, jadi di dapil lain juga akan dilaksanakan, mungkin akan dilakukan secara bergantian,” pungkasnya. (adv)

[Royen/Populism.id]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular