Populism.id, KUTIM – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan agar implementasi Perda di lapangan dapat berjalan dengan lebih maksimal.
Hingga saat ini, implementasi peraturan terkait ketenagakerjaan terhambat karena belum adanya Perbup yang mendukung. Yan menjelaskan bahwa sulit untuk mengimplementasikan Perda tersebut tanpa diimbangi dengan Perbup. Perbup berfungsi untuk mendetilkan isi dan langkah-langkah pengimplementasian Perda.
“Jadi, jika Perbup belum dibuat, maka Perda tentang ketenagakerjaan belum bisa dilaksanakan secara maksimal,” kata Yan di kantornya.
Dalam catatannya, Yan menyebutkan bahwa setidaknya ada 10 Perbup yang harus dibuat terkait dengan ketenagakerjaan di Kutai Timur. Kendati terdapat keterbatasan tenaga sebagai alasan utama penundaan penyusunan Perbup Ketenagakerjaan Kutim, Yan berharap agar Perbup tersebut segera rampung disusun.
Perda Ketenagakerjaan Kutim, yang disahkan pada tahun 2022, menetapkan komposisi tenaga kerja dengan prioritas 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar. Regulasi ini bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal. Namun, hingga kini, implementasinya terganjal oleh keterlambatan penyusunan Perbup.
DPRD Kutim dan Pemkab Kutim diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi kendala ini, memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan dapat segera dijalankan demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (adv)
(Royen-Populismedia)