Populism.id, KUTIM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kutim Landudi menerapkan sistem humanis dalam menjalankan tugas.
Ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsinya adalah menegakkan Perda demi tujuan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagaimana yang tertera di UU no. 23 tahun 2014.
“Jadi tugas kami (Satpol PP) itu berdasarkan UU tahun 2014 nomor 23, kami itu sebagai penegak Perda dan menjaga ketertiban umum, “ jelas Landudi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/12/2023).
Landudi menjelaskan, tugas satpol PP itu berbeda dengan Polisi pada umum nya meskipun sama-sama polisi. Satpol PP berwewenang menjaga ketertiban umum. Sedangkan Polri menjaga terpeliharanya keamanan dalam negeri.
“Wewenang kami hanya sebatas menjaga ketertiban umum, namun untuk polri menjaga dan merawat keamanan seperti tindakan kriminal dan lain-lain,” ucapnya. (Adv)
[Royen-Populismedia]